BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Abyadi Siregar - Rabu, 24 September 2025 18:53 WIB
Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut. (FOTO: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan terhadap warga asing di wilayah Indonesia.

"Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian," tegas Uray dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:

Rincian Kasus Deportasi:

RC (24), WNA asal Kamboja, melakukan pelanggaran overstay selama 107 hari setelah masa berlaku bebas visa kunjungan 30 hari berakhir. Ia dikenai tindakan administratif keimigrasian dan dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan pada Selasa (23/9).

ZYB (58), WNA asal Eritrea, overstay selama 315 hari dari masa izin tinggal kunjungan yang hanya berlaku sampai 27 Oktober 2024. Ia telah dideportasi dan meninggalkan Indonesia pada Senin (22/9).

Dua WNA asal Pakistan, masing-masing TZ (21) dan UH (25), yang merupakan saudara kandung, menggunakan dokumen dan data palsu dalam proses izin tinggal terbatas. Mereka melanggar Pasal 75 jo. Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada hari yang sama, Senin (22/9).
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Overstay dan Palsukan Identitas, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Polonia Medan
2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Zoom Pengendalian Overstaying Tahanan, Dukung Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2025
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu
Puluhan WNA Diamankan di Batam, Ada Pencari Suaka Myanmar Diduga Koordinator
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi oleh Imigrasi Polonia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru