MEDAN - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi kunci dalam perkara korupsi proyek jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Empat saksi yang diminta hadir pekan depan antara lain Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), HM Efendi Pohan (mantan Plt Sekda Sumut), AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapsel), dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD PUPR Gunungtua). Majelis menilai kesaksian mereka krusial untuk mengungkap alur keputusan dalam proyek tersebut.Sidang hari sebelumnya (Rabu, 24/9) menghadirkan saksi-saksi seperti Andi Junaedi Lubis (satpam/supir Rasuli), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga). Sejumlah fakta mencengangkan terungkap di persidangan.
Andi mengaku diperintahkan Rasuli untuk survei lokasi proyek dan mengambil foto; ia juga mengklaim menerima uang dari Reyhan saat menemani survei.Muhammad Haldun mengakui bahwa pemenang tender diumumkan hanya 6 jam setelah lelang dibuka, yakni tender tayang di LPSE tanggal 26 Juni 2025 pukul 17:32 WIB, dan diumumkan pemenangnya pukul 23:24:22 WIB.
Haldun juga menyebut bahwa ada enam kali perubahan anggaran, dengan dasar peraturan gubernur (Pergub).Fakta lain dari Edison Togatorop, proyek tersebut baru "direncanakan" secara formal pada 28 Juli 2025 — dua hari setelah Topan ditangkap dalam OTT — padahal pemenang tender sudah diumumkan sebelumnya. Dokumen perencanaan pun dinilai tidak lengkap, seperti tidak ditandatangani konsultan atau tanpa tanggal.
Diduga, perubahan anggaran itu dilakukan agar dana proyek bisa "disesuaikan" untuk menutup selisih dalam proses lelang, dan sejumlah pihak terkait disebut terlibat dalam pengaturan skema tersebut.