BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita

Fira - Kamis, 25 September 2025 12:02 WIB
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita
Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran obat-obatan ilegal dan psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar, Kamis (25/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal dan psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda di kawasan Kuta, Badung.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak awal September 2025.

Petugas berhasil menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 65 ribu butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.

Baca Juga:
"Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir obat keras dan psikotropika, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1.950.840.000. Kita juga menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan ini," ujar Kombes Radiant.

Pengungkapan dilakukan pada 14 September 2025 di tiga titik lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yakni:

- TKP 1: Jalan Nakula, Legian Kaja

- TKP 2: Jalan Lebak Bene, Legian Kelod (kamar kost yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan)

- TKP 3: Jalan Pandawa 1, Legian Kaja

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni:

- AR (41), laki-laki asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

- S (46), laki-laki asal Bangkalan, Jawa Timur

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, seperti:

- Metilfenidat

- Diazepam

- Alprazolam

- Tramadol

- Sex drop

- Kamagra oral jelly

- Cialis dan Viagra

- Obat penghilang rasa nyeri (analgesik keras)

- Berbagai kapsul dan tablet tanpa izin edar

Menurut pengakuan para tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari beberapa pihak yang diidentifikasi dengan inisial I, D, R, dan E, melalui pemesanan secara daring (online).

Mereka kemudian menyimpan barang di kamar kost dan mendistribusikannya kepada konsumen tanpa resep dokter.

"Modusnya adalah menjual obat keras berlogo (K) dan psikotropika tanpa resep kepada masyarakat umum demi keuntungan pribadi," jelas Dirresnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar."

Polda Bali juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan ilegal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat ilegal. Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan," tegas Kombes Radiant.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang upaya Polda Bali dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan obat keras, khususnya yang memanfaatkan kanal distribusi daring (online) dan celah pengawasan di kawasan pariwisata.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPOM Tindak 19 Produk Herbal Ilegal, 7 Dijual Online dan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Antusiasme Warga Sambut Pengobatan Gratis dan Sunat Massal HUT ke-80 TNI di Korem 011/Lilawangsa
Robot Ini Bisa Bedah Otak dengan Akurasi Tinggi, Kini Hadir di Rumah Sakit RI!
Polsek Kuta Selatan Bersama BPBD Badung Gelar Bhakti Sosial Penanganan Pohon Tumbang di Pura Dalem Kahyangan Jimbaran
Tinjau TSTH2 di Humbahas, Menko Zulhas: Kemandirian Pangan Butuh Riset dan Teknologi
Serahkan Bantuan Rp 3,4 Miliar untuk Korban Banjir, Gubernur Koster: Warga Harus Tetap Sehat dan Kuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru