MEDAN – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsiproyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, disebut berperan sebagai "pembuka pintu" dengan mempertemukan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dengan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
"Sebetulnya, awalnya si Topan, Rasuli, dan Yasir. Setelah saya baca dakwaan, mens rea-nya ada di sana. Itu persekongkolan antara mereka bertiga. Bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi," kata hakim Khamozaro.Hakim menegaskan, sidang harus dibuka secara kausalitas agar terang siapa saja pihak yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan terungkap, dua proyek yang menjadi pokok perkara adalah pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan proyekjalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.Proyek itu disebut merupakan hasil pergeseran anggaran oleh Gubernur Sumatera Utara setelah sebelumnya tidak ada dalam rencana awal.
Pergeseran dilakukan usai gubernur dan timnya meninjau langsung ke lapangan.