Topan Obaja Ginting Masih Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Meluas
- Jumat, 26 September 2025 11:36 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, meski dua tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsiproyek pembangunan jalan di Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Topan memiliki peran sentral dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya. "Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjadi sentral dalam perkara OTT kami," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Asep, penyidikan terhadap Topan tidak hanya terbatas pada kasus korupsiproyek pembangunan jalan yang sudah masuk persidangan, melainkan juga merambah dugaan keterlibatan dalam proyek lain yang masih didalami lebih lanjut. "Selain kasus ini, ada perkara kedua dan ketiga yang masih kami dalami, jadi mohon bersabar," tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya mulai menjalani sidang perdana pada 17 September 2025.
"Khusus untuk pihak swasta sudah jelas ada pekerjaan yang dikerjakan. Namun, untuk Topan, penyidikan kami lakukan lebih luas dari itu," jelas Asep.