BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kasus Korupsi Retribusi Parkir RS Vita Insani: Tohom Lumban Gaol Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar

Justin Nova - Jumat, 26 September 2025 15:56 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tohom Lumban Gaol bersama Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Keduanya bisa dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.*

(j006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Produksi Jagung di Pematangsiantar Tembus 9.700 Ton, Naik Signifikan Berkat Metode KSA
FKPPI PC 0216 Pematangsiantar Gelar Syukuran HUT ke-47, Teguhkan Komitmen Bela Negara
BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Musim Penghujan
DPRD Dorong Pengaktifan Terminal Tanjung Pinggir, Dishub Siantar Diminta Bergerak Cepat
Pemkot Siantar Dukung GPBI, Wujudkan Kota Ramah Pekerja dan Investasi
Bupati Simalungun Hadiri Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Semangat Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru