Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATAPEMATANG SIANTAR - Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Jumat (26/9/2025).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.
Baca Juga:Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, menyampaikan setelah proses pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Tohom dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.
"Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi," ujar Aga.
Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini sekaligus bagian dari tahapan menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.
Tohom Lumban Gaol bersama Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Keduanya bisa dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.*
(j006)
Baca Juga:
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN