Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta membongkar dugaan rencana penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota
HUKUM DAN KRIMINALPEMATANG SIANTAR - Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Jumat (26/9/2025).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.
Baca Juga:Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, menyampaikan setelah proses pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Tohom dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.
"Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi," ujar Aga.
Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini sekaligus bagian dari tahapan menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.
Tohom Lumban Gaol bersama Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Keduanya bisa dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.*
(j006)
Baca Juga:
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta membongkar dugaan rencana penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya standarisasi operasional prosedur (SOP) dalam prosesi ijab kabul pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu menerima audiensi manajemen RSU Eshmun di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (29/4/2026).Dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan memusatkan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di GOR As
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan keluarga dan pembangunan masyarakat mel
PEMERINTAHAN
MEDAN Tahapan pemberangkatan jamaah calon haji asal Kabupaten Asahan memasuki fase akhir. Kloter 7 Tahun 1447 H/2026 M resmi dilepas dar
PEMERINTAHAN
BANDAR LAMPUNG Mantan Gubernur Lampung periode 20192024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelak
NASIONAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menargetkan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam jumlah besar
NASIONAL