PEMATANG SIANTAR - Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Jumat (26/9/2025).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, menyampaikan setelah proses pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Tohom dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.
"Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi," ujar Aga.
Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini sekaligus bagian dari tahapan menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.
Tohom Lumban Gaol bersama Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Keduanya bisa dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.*