Empat anggota TNI yang terllibat dalam penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka didakwa merencanakan penyerangan terhadap Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator KontraS.
Dalam surat dakwaan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebutkan bahwa para terdakwa mulai mengenal korban sejak insiden pada 16 Maret 2025, saat Andrie memprotes jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Menurut oditur, para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam persidangan.
Dakwaan mengungkap, para terdakwa kemudian merancang aksi penyerangan secara terorganisir.
Mereka disebut beberapa kali berkumpul di lingkungan mes BAIS TNI untuk menyusun rencana.
Salah satu skenario yang diungkap adalah penggunaan cairan kimia berbahaya yang dicampur dari air aki dan cairan pembersih karat, yang disiapkan oleh salah satu terdakwa sebelum aksi dilakukan.
Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa sempat melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban, termasuk di acara Kamisan di Monas serta kantor KontraS dan YLBHI di Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penyerangan terjadi pada 11 Maret 2026 malam di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat korban melintas, salah satu terdakwa diduga menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus hingga menyebabkan luka dan rasa terbakar hebat.
Korban kemudian jatuh dan meminta pertolongan warga sekitar.