BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama

Abyadi Siregar - Rabu, 29 April 2026 15:50 WIB
Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama
Empat anggota TNI yang terllibat dalam penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Oditurat Militer II-07 Jakarta membongkar dugaan rencana penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka didakwa merencanakan penyerangan terhadap Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator KontraS.

Dalam surat dakwaan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebutkan bahwa para terdakwa mulai mengenal korban sejak insiden pada 16 Maret 2025, saat Andrie memprotes jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Baca Juga:

Menurut oditur, para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam persidangan.

Dakwaan mengungkap, para terdakwa kemudian merancang aksi penyerangan secara terorganisir.

Mereka disebut beberapa kali berkumpul di lingkungan mes BAIS TNI untuk menyusun rencana.

Salah satu skenario yang diungkap adalah penggunaan cairan kimia berbahaya yang dicampur dari air aki dan cairan pembersih karat, yang disiapkan oleh salah satu terdakwa sebelum aksi dilakukan.

Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa sempat melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban, termasuk di acara Kamisan di Monas serta kantor KontraS dan YLBHI di Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi penyerangan terjadi pada 11 Maret 2026 malam di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat korban melintas, salah satu terdakwa diduga menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus hingga menyebabkan luka dan rasa terbakar hebat.

Korban kemudian jatuh dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Korban mengalami rasa panas dan luka akibat cairan kimia yang disiramkan," ungkap oditur.

Korban kemudian dilarikan ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan medis.

Dakwaan juga mengungkap adanya pembagian peran di antara para terdakwa, mulai dari pemantauan lokasi, pencarian korban, hingga eksekusi aksi di lapangan.

Oditur menyebut para terdakwa juga berdiskusi untuk memberikan "efek jera" kepada korban akibat aktivitasnya yang dianggap anti-militer.

Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota aktif TNI dari berbagai satuan, termasuk BAIS TNI dan Korps Marinir.

Mereka memiliki rekam jejak dinas militer sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta motif di balik aksi tersebut.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang benderang fakta hukum serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.*


(tm/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras 4 Prajurit TNI
Sampan Nelayan Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan, Satu Orang Tewas Terseret Arus Dermaga
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa
Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Kemenhub Tinjau Ulang Operasional Taksi Green SM dan Sistem Perlintasan
Jenazah Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon Tiba di Sumut Besok, Dimakamkan di TMP Lubuk Pakam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru