Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial S, warga Bojong Menteng, Rawalumbu, yang diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, empat anak perempuan berusia 4–7 tahun tengah bermain di sekitar warung milik pelaku.Dengan iming-iming es krim, pelaku mengajak anak-anak masuk ke warung. Di dalamnya, S memperlihatkan auratnya hingga membuat para korban ketakutan. Anak-anak langsung melapor kepada orang tuanya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
"Pelaku kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan sementara, perbuatan ini dilakukan untuk kepuasan pribadi," ungkap Kapolres.Pelaku dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di lingkungan sekitar, untuk mencegah kejadian serupa.*
Editor
: Justin Nova
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Aksi Tidak Senonoh Terhadap Anak