BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Aksi Tidak Senonoh Terhadap Anak

S. Erfan Nurali - Jumat, 26 September 2025 17:39 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Aksi Tidak Senonoh Terhadap Anak
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Aksi Tidak Senonoh Terhadap Anak (foto : erfan/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial S, warga Bojong Menteng, Rawalumbu, yang diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap empat anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, empat anak perempuan berusia 4–7 tahun tengah bermain di sekitar warung milik pelaku.

Dengan iming-iming es krim, pelaku mengajak anak-anak masuk ke warung. Di dalamnya, S memperlihatkan auratnya hingga membuat para korban ketakutan. Anak-anak langsung melapor kepada orang tuanya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga:
"Pelaku kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan sementara, perbuatan ini dilakukan untuk kepuasan pribadi," ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di lingkungan sekitar, untuk mencegah kejadian serupa.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat PPAT Baru Resmi Dilantik, Layanan Pertanahan di Tabanan Diharapkan Makin Profesional
Pemprov Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus TPPO Berkedok Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Pemprov Sumut Targetkan Serap 10.000 Tenaga Kerja Hingga 2026, Cegah TPPO dan Kurangi Pengangguran
Bukan Kaleng-Kaleng! Oppo Find X9 Pro Bawa Baterai 7.500mAh dan Kamera Hasselblad
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemkab Simalungun Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Terdakwa TPPO ART ke Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi ke Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru