Diduga Curi Sawit, Mantan TNI Tewas Dikeroyok Petugas Keamanan Perkebunan di Deli Serdang
DELI SERDANG Seorang mantan personel TNI, Indra Utama, 44 tahun, diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah petugas pengamanan perkebunan d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan dua personel Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M Hafizullah dan Ipda Doni RP Barus, dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Jumat (26/09/2025).
Laporan itu terkait tindakan ketiga terlapor yang menangkap dan menetapkan Jaka Marelin Sitepu (46) sebagai tersangka pembunuhan Hendra Tarigan alias Pak Chandra (62).
Laporan itu sendiri disampaikan Supri Darsono Silalahi SH, selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu. "Kami tadi sudah lapor ke Propam Polda Sumut ditandai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/179/IX/SUBBAGYANDUAN tertanggal 26 September 2026," jelas Supri Darsono Silalahi.
Baca Juga:
Di Kantor Redaksi bitvonline.com, Jalan Haji Anif Medan, Jumat (26/09/2025), Supri Darsono Silalahi SH mengaku sangat keberatan atas tindakan Kasatreskrim Polrestabes Medan dan timnya, yang menangkap dan menetapkan kliennya Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Hendra Tarigan alias Pak Chandra.
Menurut Supri Darsono Silalahi SH, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak profesional menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim Polrestabes Medan. Sebab, dalam menetapkan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan tim, sebelumnya tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak hanya itu. Sebelum menetapkan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap Jaka Marelin Sitepu sendiri. Yang lebih aneh lagi, lanjut Supri, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak dapat menunjukkan dua alat bukti sebagai prasyarat penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka.
"Dan yang lebih aneh lagi, pada saat penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga," tegas Supri Darsono Silalahi.
Baca Juga:
Atas dasar itulah, sehingga Supri Darsono Silalahi SH selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu, melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan dua anggotanya ke Propam Polda Sumut.
"Polisi harus professional. Tidak boleh asal-asal dalam menjalankan tugas. Ini menyangkut hak-hak hukum orang. Jangan sampai orang yang tidak bersalah, diproses secara hukum. Apalagi ditangkap dan ditahan," tegas Supri Darsono Silalahi SH.
TEWASNYA HENDRA TARIGAN
Kasus penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu ini, berpangkal dari tewasnya Hendra Tarigan alias Pak Chandra (52), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Karo, Sumut.
Hendra Tarigan meninggal di sebuah warung kopi milik Jaka Marelin Sitepu di Dusun Sumbaikan II/Lau Gedang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut pada 25 Agustus 2025.
Salah seorang saksi mata Rony Sitepu menjelaskan, Hendra Tarigan meninggal secara mendadak. "Awalnya, dia (Hendra Tarigan-red) pukul saya. Tapi pukulannya saya tangkis. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba dia (Hendra Tarigan-red) terjatuh dan tidak bangkit lagi," jelas Rony Sitepu.
Baca Juga:
Melihat kondisi korban seperti itu, beberapa warga yang ada di warung kopi tersebut, langsung membopong Hendra Tarigan yang tidak berdaya ke atas mobil pickup.
"Setelah tubuh korban dibawa menggunakan mobil pickup, kami tidak tau lagi apa yang terjadi. Tapi yang pasti, saat itu saya tidak melihat ada luka di tubuh atau dari kepala korban. Saya juga tidak melihat darah mengalir dari bagian tubuh atau kepala korban," tegas Rony Sitepu di Kantor bitvonline.com, Jumat (26/09/2025).
Bila ternyata Polrestabes Medan menyebut Hendra Tarigan meninggal karena tembakan, Rony Sitepu justru mengaku bingung. Karena pada saat kejadian, tidak ada terdengar suara ledakan senjata.
Tidak ada juga luka tembakan di tubuh korban serta tidak ada darah berceceran. Kalau ternyata polisi menyebut ada luka tembakan, menurut Rony Sitepu, itu sudah pasti tidak terjadi di lokasi kejadian.
Karena itu, baik Rony Sitepu maupun Supri Darsono Silalahi selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu, mengaku kaget ketika Polrestabes Medan menetapkan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka pembunuhan Hendra Tarigan.
Baca Juga:
AJUKAN PRAPERADILAN
Supri Darsono Silalahi SH selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu menegaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka.
"Pada 23 September 2025 lalu, saya sudah ajukan permohonan praperadilan dibuktikan dengan akta permohonan praperadilan Nomor: 63/Pid.Pra/2025/PN Medan," jelas Supri Darsono Silalahi SH.
Supri Darsono Silalahi SH menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan atas tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka.
Begitu juga dalam penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu yang tidak sesuai prosedur. "Ini pelanggaran pasal 16, pasal 17, psal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38 dan pasal 39 KUHAPidana," tegas Supri Darsono Silalahi SH.*
Baca Juga:
DELI SERDANG Seorang mantan personel TNI, Indra Utama, 44 tahun, diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah petugas pengamanan perkebunan d
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti kegiatan buka puasa bersama antara warga binaan dan keluarga di Lapas Kelas IIA La
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri penutupan kegiatan tadarus Al Qur&039an yang diselenggarakan oleh DPD
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Aliran anggaran operasional ke Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, tercatat meningkat dalam dua tahun terakhir. Dana y
KESEHATAN
MEDAN Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN