Atas dasar itulah, sehingga Supri Darsono Silalahi SH selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu, melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan dua anggotanya ke Propam Polda Sumut.
"Polisi harus professional. Tidak boleh asal-asal dalam menjalankan tugas. Ini menyangkut hak-hak hukum orang. Jangan sampai orang yang tidak bersalah, diproses secara hukum. Apalagi ditangkap dan ditahan," tegas Supri Darsono Silalahi SH.
TEWASNYA HENDRA TARIGAN
Kasus penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu ini, berpangkal dari tewasnya Hendra Tarigan alias Pak Chandra (52), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Karo, Sumut.
Hendra Tarigan meninggal di sebuah warung kopi milik Jaka Marelin Sitepu di Dusun Sumbaikan II/Lau Gedang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut pada 25 Agustus 2025.
Salah seorang saksi mata Rony Sitepu menjelaskan, Hendra Tarigan meninggal secara mendadak. "Awalnya, dia (Hendra Tarigan-red) pukul saya. Tapi pukulannya saya tangkis. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba dia (Hendra Tarigan-red) terjatuh dan tidak bangkit lagi," jelas Rony Sitepu.
Melihat kondisi korban seperti itu, beberapa warga yang ada di warung kopi tersebut, langsung membopong Hendra Tarigan yang tidak berdaya ke atas mobil pickup.