Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pada 23 September 2025 lalu, saya sudah ajukan permohonan praperadilan dibuktikan dengan akta permohonan praperadilan Nomor: 63/Pid.Pra/2025/PN Medan," jelas Supri Darsono Silalahi SH.
Supri Darsono Silalahi SH menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan atas tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka.
Begitu juga dalam penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu yang tidak sesuai prosedur. "Ini pelanggaran pasal 16, pasal 17, psal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38 dan pasal 39 KUHAPidana," tegas Supri Darsono Silalahi SH.*
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.