Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam
penjualan aset milik
PTPN I Regional 1 kepada PT
Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi yang berasal dari internal
PTPN I, mitra kerja, dan sejumlah pihak terkait lainnya."Penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini, sekitar 70 saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal
PTPN I, pihak yang terlibat dalam transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui proses jual beli aset tersebut," kata Plt. Kasi Penkum
Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga:
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas dugaan alur tindak pidana serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara. Meski telah memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Sumut sebelumnya telah menggeledah enam lokasi berbeda dalam rangka penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) lalu, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus
Kejati Sumut, Mochamad Jefry.
Enam lokasi itu meliputi:- Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Deli Serdang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang- Kantor
PTPN I Regional 1, Tanjung Morawa
Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi:- Tanjung Morawa
- Helvetia- Desa Sampali, Percut Sei Tuan
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami," ujar Husairi.Penjualan aset yang menjadi objek perkara ini dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak usaha
PTPN I, melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT
Ciputra Land.
Lahan yang diperjualbelikan mencapai luas 8.077 hektare, terdiri dari:- 2.514 hektare untuk pengembangan kawasan residensial
- 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri, dan hijauHusairi menyebut bahwa saat ini penyidik tengah menelaah berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, dokumen transaksi, dan data pendukung lain untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
"Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara," ujarnya.Meski proses penyidikan terus bergulir,
Kejati Sumut belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Proses hukum disebut akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab.Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Kejaksaan Agung, yang lebih dulu melakukan penyelidikan awal sebelum dilimpahkan ke
Kejati Sumut untuk penyidikan lanjutan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.*
(d/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.