BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land, Kejati Sumut Periksa 70 Saksi dan Dalami Dokumen

Raman Krisna - Sabtu, 27 September 2025 10:19 WIB
Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land, Kejati Sumut Periksa 70 Saksi dan Dalami Dokumen
Gedung Kejati Sumut. (foto: Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi yang berasal dari internal PTPN I, mitra kerja, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini, sekitar 70 saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal PTPN I, pihak yang terlibat dalam transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui proses jual beli aset tersebut," kata Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga:
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas dugaan alur tindak pidana serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Sumut sebelumnya telah menggeledah enam lokasi berbeda dalam rangka penyidikan perkara ini.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) lalu, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry.

Enam lokasi itu meliputi:

- Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Deli Serdang

- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang

- Kantor PTPN I Regional 1, Tanjung Morawa

Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi:

- Tanjung Morawa

- Helvetia

- Desa Sampali, Percut Sei Tuan

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami," ujar Husairi.

Penjualan aset yang menjadi objek perkara ini dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak usaha PTPN I, melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Lahan yang diperjualbelikan mencapai luas 8.077 hektare, terdiri dari:

- 2.514 hektare untuk pengembangan kawasan residensial

- 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri, dan hijau

Husairi menyebut bahwa saat ini penyidik tengah menelaah berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, dokumen transaksi, dan data pendukung lain untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

"Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara," ujarnya.

Meski proses penyidikan terus bergulir, Kejati Sumut belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Proses hukum disebut akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Kejaksaan Agung, yang lebih dulu melakukan penyelidikan awal sebelum dilimpahkan ke Kejati Sumut untuk penyidikan lanjutan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Diresmikan, Program PRESTICE Pemprov Sumut Sudah Selesaikan 106 Kasus
Didampingi 7 Pengacara, Eks Sopir Pribadi Laporkan Kombes MHPT ke Mabes Polri
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 27 September 2025: Mayoritas Wilayah Dilanda Hujan Ringan
Influencer Medan, Hera Enica Lubis, Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut Terkait Dugaan Fitnah
Polda Sumut dan BNN Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, 6.004 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
Kajati Sumut Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa, Layani Pegawai dan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru