BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL

T.Jamaluddin - Senin, 29 September 2025 16:39 WIB
Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL
Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Dukungan Penuh Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNGL (foto : jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUALA SIMPANG - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal mayoritas berupa perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

"Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan," ujar Muliadi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:

Satgas PKH sejauh ini telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNGL.

Selain itu, sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk yang dikelola kelompok pengusaha dengan jaringan perambah yang dinilai meresahkan masyarakat.

Satgas menilai, sebagian kelompok perambah kerap melibatkan oknum eks kombatan untuk memperkuat jaringan mereka.

Pola ini dianggap berbahaya karena menimbulkan teror di wilayah Tenggulun dengan mengatasnamakan isu perdamaian Aceh, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

"Tentunya program restorasi yang dijalankan Satgas PKH ini akan kita kawal bersama. Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera dihijaukan kembali agar tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kapolres.

Selain di kawasan TNGL, Kapolres juga menyoroti praktik perambahan hutan mangrove yang kini menjadi perhatian Satgas PKH.

Ia memastikan kasus tersebut tengah ditangani serius oleh Polres Aceh Tamiang dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli planologi. Lokasi perambahan berada di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

"Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti, memasang police line, dan menempatkan plang penyidikan di lokasi," jelas Muliadi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, luas hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare. Dari luasan tersebut, beberapa warga diduga kuat melakukan perambahan menggunakan alat berat ekskavator, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan, setelah proses penyidikan rampung, akan dilakukan penetapan tersangka dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana bervariasi, mulai dari penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang mencapai Rp100 miliar, tergantung pasal yang dikenakan.

"Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas, termasuk risiko banjir.

Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan," tegas Kapolres.

Muliadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan, hutan adalah sumber kehidupan yang harus dilestarikan, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindunginya demi generasi mendatang.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru