MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan kasus dugaan korupsiproyek jalan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi.
Permintaan tersebut dilatarbelakangi peran Pemprov Sumut dalam penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.
Bobby menegaskan, dirinya siap memberikan keterangan jika keterangannya diperlukan oleh pengadilan, termasuk dari pihak Pemprov Sumut.
"Saya sampaikan ya, masih sama dari awal sampai sekarang. Kalau dibutuhkan keterangan, siapapun dari Pemerintah Provinsi (Sumut), kita siap hadir," ujar Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Meski demikian, hingga saat ini Bobby mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari KPK maupun pengadilan.
"Surat panggilan belum (ada yang masuk)," tambahnya singkat.
Sebelumnya, KPK menanggapi permintaan majelis hakim PN Medan yang meminta agar Gubernur Sumut dihadirkan dalam sidang.
Permintaan itu disampaikan hakim lantaran adanya dugaan keterkaitan Pemprov Sumut dalam pergeseran anggaran proyek jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai permintaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
"Terkait dengan permintaan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, itu adalah hal yang lumrah," kata Asep dalam keterangan persnya, Jumat (26/9).
Asep menambahkan, pihak JPU akan menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK.
Jika permintaan tersebut dianggap relevan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menghadirkan saksi langsung ke ruang sidang di Medan.