BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi

Raman Krisna - Senin, 29 September 2025 19:26 WIB
Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (foto: Bayu Pratama S/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah membantarkan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pembantaran dilakukan karena Nadiem tengah menjalani perawatan pascaoperasi di rumah sakit.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," ujar Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:
Anang belum memberikan keterangan rinci mengenai jenis penyakit yang diderita oleh Nadiem.

Namun, ia membenarkan bahwa mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu telah menjalani prosedur medis di bagian tubuh yang disebutnya "sensitif".

"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," ucap Anang tanpa merinci lebih lanjut.

Saat ini, kata dia, Nadiem masih dirawat di rumah sakit dan belum dipulangkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat ia sebelumnya ditahan.

"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung dioperasi atau sudah tahap pemulihan. Iya, (Nadiem) masih di rumah sakit," tambah Anang.

Seperti diketahui, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek bermasalah tersebut.

"Pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Usai penetapan, Nadiem sempat ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diminta Hakim Hadir di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Respons Bobby Nasution
Prabowo Warning Koruptor Licik, Sindir Wartawan Gajinya Kecil: Yang Banyak Duitnya Bos Kalian
KPK Berpeluang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land, Kejati Sumut Periksa 70 Saksi dan Dalami Dokumen
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru