JAKARTA – Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 Republik Indonesia B. J. Habibie, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Pantauan di lapangan menunjukkan Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepada awak media, mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 itu mengonfirmasi bahwa kehadirannya berkaitan dengan keberadaan mobil klasik Mercedes Benz 280 SL yang sebelumnya dimiliki keluarganya.
"Saya di sini dipanggil karena upaya hal mengembalikan mobil. Itu saja," ujar Ilham singkat sebelum bergegas masuk ke gedung KPK.
Ini bukan kali pertama Ilham diperiksa penyidik. Ia sebelumnya telah dipanggil pada 3 September 2025 dan dimintai keterangan mengenai transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL, yang dahulu merupakan koleksi almarhum B. J. Habibie, dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Ilham, transaksi jual beli mobil tersebut terjadi pada 2021. Ridwan Kamil saat itu tertarik dengan mobil tersebut dan sepakat membeli dengan harga Rp2,6 miliar.
Namun, ia baru membayar setengahnya, yaitu Rp1,3 miliar. Karena pembayaran tidak tuntas, kedua belah pihak akhirnya sepakat membatalkan transaksi pada tahun berikutnya.
Ilham menyatakan bersedia mengembalikan dana Ridwan Kamil dan mengambil kembali mobil sang ayah.
Namun, mobil tersebut dilaporkan masih berada di bengkel restorasi. Pihak bengkel enggan menyerahkannya karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya perbaikan.
Saat proses ini berlangsung, mobil klasik tersebut keburu disita oleh KPK karena diduga terkait dengan aliran dana korupsi.
KPK menduga bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana non-budgeter dari Bank BJB, yang bersumber dari selisih pembayaran pengadaan iklan oleh pihak ketiga.
Uang tersebut dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender iklan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.