BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution

- Selasa, 30 September 2025 18:56 WIB
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution
Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN ditahan Kejari Belawan dengan dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons singkat penetapan sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

"Kalau salah, silakan saja diperiksa, ya," ujar Bobby kepada wartawan saat dimintai keterangan, Selasa (30/9/2025).

Penetapan tersangka terhadap para kepala sekolah tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Sumut dan anggota DPRD provinsi.

Baca Juga:

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Untuk sementara, status kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan.

"Untuk proses hukumnya, kita serahkan ke APH. Untuk statusnya di sekolah, kita nonaktifkan dulu. Tapi satu kepsek sudah pensiun," jelas Alexander.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah di Sumut.

"Ke depan akan kita cek ulang dan lakukan bimbingan teknis kembali kepada seluruh kepala sekolah," tambahnya.

Sorotan juga datang dari anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Hendra Cipta.

Ia mengkritik sistem pengelolaan Dana BOS yang sepenuhnya dipercayakan kepada kepala sekolah.

"Seharusnya kepala sekolah fokus mendidik, bukan mengelola anggaran. Ini jadi pintu masuk masalah hukum," ujar Hendra.

Ia menilai pengelolaan Dana BOS semestinya dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan.

"Banyak guru berintegritas tidak mau jadi kepsek karena takut terlibat kasus seperti ini," tambahnya.

Rincian Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di Tiga Sekolah
1. SMA Negeri 16 Medan
Kepala Sekolah Reny Agustina (RA) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana BOS sebesar Rp 826 juta pada tahun anggaran 2022–2023.

Total anggaran BOS selama dua tahun mencapai hampir Rp 3 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826.753.673," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.

2. SMA Negeri 19 Medan
Mantan Kepala Sekolah Renata Nasution (RN) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara Rp 772 juta dari Dana BOS tahun 2022–2023.

Total dana BOS dua tahun di sekolah ini mencapai Rp 3,59 miliar.

3. SMK Negeri 1 Pancur Batu
Tukimin, mantan kepala sekolah, ditahan atas dugaan korupsi Dana BOS sebesar Rp 785,3 juta bersama mantan bendahara sekolah, Andrison F. Nainggolan.

Aksi korupsi dilakukan pada periode 2018–2022.

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, total kerugian negara mencapai Rp 785.320.630.

Berbagai pihak kini mendorong evaluasi sistemik terkait penyaluran dan pengelolaan Dana BOS.

Menurut pengamat pendidikan, kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat sekolah.

"Dana BOS jumlahnya besar, sementara kapasitas kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran masih minim. Ini celah yang harus ditutup dengan regulasi baru," kata salah satu pengamat pendidikan di Medan.*


(tm/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uang Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bank BJB Disita, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS dalam Kunjungan ke Galeri Medan
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
Kejari Madina Dalami Dugaan Korupsi Program Smart Village, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Bupati Simalungun Dukung Program UHC Prioritas Sumut, Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Eks Bupati Sleman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru