BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar

T.Jamaluddin - Selasa, 30 September 2025 21:36 WIB
Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan melalui transaksi fiktif.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.

Baca Juga:

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.

DW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan melakukan transaksi fiktif melalui dua aplikasi keuangan resmi perusahaan, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk membuat seolah-olah transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.

Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk keperluan kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

"Dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena jabatan yang diemban. Dana digunakan untuk investasi pribadi melalui mekanisme transaksi fiktif," tegas Mahliadi.

Menurut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan DW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.

Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
Bobby Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat, Mualem: Yang Rugi Dia Sendiri!
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution
Uang Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bank BJB Disita, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Kasus Tabrak Ojol Affan, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika Wajib Minta Maaf
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru