Benarkah Membaca Surah Al Kahfi Dianjurkan pada Malam Jumat? Ini Penjelasannya
JAKARTA Surah Al Kahfi sejak lama menjadi salah satu amalan yang populer dikerjakan umat Islam menjelang malam Jumat. Surah ke18 dalam
Agama
BANDA ACEH – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.Baca Juga:
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.
DW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan melakukan transaksi fiktif melalui dua aplikasi keuangan resmi perusahaan, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk membuat seolah-olah transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk keperluan kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena jabatan yang diemban. Dana digunakan untuk investasi pribadi melalui mekanisme transaksi fiktif," tegas Mahliadi.
Menurut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan DW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.*
JAKARTA Surah Al Kahfi sejak lama menjadi salah satu amalan yang populer dikerjakan umat Islam menjelang malam Jumat. Surah ke18 dalam
Agama
TAPANULI UTARA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membangun Posko Na
Pemerintahan
SINABANG Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Jumat dini hari (28/11/2025) pukul 00.55 WIB. Ber
Peristiwa
MEDAN Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Medan beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah titik di wilayah Sunggal mengalami genang
Peristiwa
JEMBRANA, BALI Dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, yakni Mendoyo dan Pekutatan, menjadi lokasi terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan
Pemerintahan
MEDAN, SUMATERA UTARA Arus lalu lintas dari Sri Gunting menuju PDAM Tirtanadi Sunggal kembali lancar, Kamis (27/11/2025) malam, menyusul
Peristiwa
PADANG PANJANG, SUMATERA BARAT Tujuh korban banjir bandang yang melanda kawasan Jembatan Kembar Batas Kota Silaiang Bawah, Kecamatan Pad
Peristiwa
PULANG PISAU, KALTENG Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang bered
Kesehatan
SOLOK, SUMBAR Hujan deras yang mengguyur Kota Solok sejak Rabu (26/11) memicu banjir di dua kecamatan, yakni Tanjung Harapan dan Lubuk S
Peristiwa
JAKARTA Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kritikan dari anggota DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, terkait program mag
Pemerintahan