
Hari Pertama Kerja, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Bagansiapiapi Langsung Cek Dapur Hingga Klinik WBP
BAGANSIAPIAPI Sehari setelah resmi dilantik, Kepala Seksi Pembinaan, Kegiatan Kerja, dan Kemasyarakatan Warga Binaan (Kasi Bimkemaswat)
NasionalBANDA ACEH – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.Baca Juga:
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.
DW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan melakukan transaksi fiktif melalui dua aplikasi keuangan resmi perusahaan, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk membuat seolah-olah transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk keperluan kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena jabatan yang diemban. Dana digunakan untuk investasi pribadi melalui mekanisme transaksi fiktif," tegas Mahliadi.
Menurut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan DW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.*
BAGANSIAPIAPI Sehari setelah resmi dilantik, Kepala Seksi Pembinaan, Kegiatan Kerja, dan Kemasyarakatan Warga Binaan (Kasi Bimkemaswat)
NasionalSIDOARJO Tim gabungan terus berjibaku melakukan evakuasi terhadap korban insiden runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoz
PeristiwaMEDAN Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone milik wartawan yang terjadi sa
PeristiwaMEDAN Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Yudi Suseno, resmi melantik 42 pejabat manaje
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kemungkinan menghadirkan
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan harapannya agar seluruh Polisi Wanita (Polwan) di Aceh senantiasa memeg
NasionalJAKARTA Rapat pemantapan pelantikan dan pengukuhan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Masa Bakti 20252030 berlangsung la
NasionalBANDA ACEH Kondisi listrik di Provinsi Aceh selama dua hari terakhir mengalami gangguan serius dan ketidakstabilan yang meluas hampir di
PeristiwaBANDA ACEH Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., secara resmi meresmi
KesehatanBANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengajak mahasiswa untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan
Nasional