BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

KPK Tunggu Analisis JPU Soal Hadirkan Bobby Nasution sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Raman Krisna - Selasa, 30 September 2025 22:25 WIB
KPK Tunggu Analisis JPU Soal Hadirkan Bobby Nasution sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto: CNN Indonesia/Farida)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kemungkinan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Menurut Budi, analisis tersebut penting mengingat kasus ini terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster pemberi dan penerima suap.

Baca Juga:

Saat ini, proses persidangan tengah berjalan untuk klaster pemberi, sehingga kebutuhan memanggil Bobby sebagai saksi masih dalam kajian.

"Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU. Karena dalam perkara ini kan ada beberapa kluster ya, kluster penerima, kluster pemberi, nah, saat ini yang sudah bersidang, kluster pemberi," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan, KPK akan mematuhi setiap perintah majelis hakim terkait panggilan saksi, termasuk jika diperintahkan memanggil Bobby Nasution.

Namun, keputusan akhir mengenai sikap KPK hingga saat ini belum diambil.

"Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu nanti akan sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution setelah saksi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Muhammad Haldun, mengungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait proyek pembangunan jalan.

Haldun menjelaskan bahwa anggaran proyek ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai Rp165 miliar tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.

Proyek tersebut dibiayai melalui dana sejumlah dinas yang kemudian dilegalkan lewat Pergub.

Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pergeseran anggaran tersebut dan menegaskan bahwa jika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan semestinya, gubernur harus bertanggung jawab.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab," ujar hakim Khamozaro.

Selain Bobby Nasution, majelis hakim juga meminta jaksa KPK menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah mengalami perubahan hingga enam kali.

Kasus suap ini tengah mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Bobby Nasution.

Namun, berkas perkara Topan Obaja belum dilimpahkan ke pengadilan.*


(vo/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution
Uang Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bank BJB Disita, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
Kejari Madina Dalami Dugaan Korupsi Program Smart Village, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru