Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
BANDA ACEH – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.Baca Juga:
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.
DW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan melakukan transaksi fiktif melalui dua aplikasi keuangan resmi perusahaan, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk membuat seolah-olah transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk keperluan kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena jabatan yang diemban. Dana digunakan untuk investasi pribadi melalui mekanisme transaksi fiktif," tegas Mahliadi.
Menurut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan DW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.*
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA