Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan melalui transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, setelah DW ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.Baca Juga:
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.
DW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada tahun 2024 dengan melakukan transaksi fiktif melalui dua aplikasi keuangan resmi perusahaan, yaitu Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk membuat seolah-olah transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk keperluan kantor, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena jabatan yang diemban. Dana digunakan untuk investasi pribadi melalui mekanisme transaksi fiktif," tegas Mahliadi.
Menurut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan DW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.*
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI