JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10).
Penahanan dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas Energi (PT IAE).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hendi berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Hendi bukan tersangka pertama yang ditahan dalam kasus ini.
Sebelumnya pada 11 April 2025, KPK sudah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE.
Menurut keterangan KPK, kasus bermula pada 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, untuk melakukan pendekatan kepada PGN dalam rangka memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran muka (advance payment) sebesar US$15 juta.
Dalam proses tersebut, Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto melakukan pertemuan dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Selanjutnya, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya sepakat merencanakan kerja sama tersebut.
Sebagai imbalan, Arso Sadewo diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta.