Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanggapi gugatan warga yang menguji legalitas tunjangan pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan DPR menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Menurut saya, itu adalah hak yang memiliki dasar hukum untuk mengajukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).Baca Juga:
Saan menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK dan DPR akan menerima apapun putusan yang diambil lembaga tersebut.
"Kami di DPR menghormati apapun dan apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, pasti akan kami ikuti," tegasnya.
Ketika ditanya sikap DPR jika gugatan tersebut dikabulkan, Saan menegaskan tidak ada keberatan dari pihaknya.
"Nggak, nggak ada keberatan," ucapnya singkat.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (1/10/2025).
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, termasuk bekas pimpinan dan anggota lembaga tersebut.
Fokus gugatan terletak pada Pasal 1 huruf A dan F serta Pasal 12 UU tersebut.
Pemohon menilai Pasal 1 huruf A memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang masa jabatannya hanya lima tahun, bahkan tunjangan itu dapat diwariskan kepada keluarga.
Selain itu, mereka juga menyoroti besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pensiun anggota DPR yang mencapai Rp 226 miliar lebih.
Sebagai catatan tambahan, selain pensiun bulanan, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.*
(tm/a008)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL