LAMPUNG TENGAH - Polsek Terbanggi Besar bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil membongkar home industri senjata api ilegal, Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka, SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan di Kampung Karang Endah.
Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta berbagai peralatan produksi, antara lain: bor listrik, alat potong gerinda, alat las, silinder peluru, laras senjata, penarik, mata gerinda, dan beberapa komponen senjata lainnya.
Dari pemeriksaan awal, SN berperan sebagai pembuat senjata rakitan, sedangkan HG berperan sebagai pemesan. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak," jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar semua elemen masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.*
(dv29)
Editor
: Redaksi
Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan