HP Tetap Gak Bisa Dicas Padahal Sudah Ganti Charger? Jangan Panik, Coba 10 Cara Ampuh Ini
JAKARTA Ponsel atau HP yang tidak bisa mengisi daya meski sudah mengganti charger bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Masalah tersebut t
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN - Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, mengaku mendapat instruksi langsung dari Kadis PUPR saat itu, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Instruksi itu disebut terkait dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar yang dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup milik Kirun, serta proyek ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar yang dimenangkan PT Rona Na Mora milik Kirun dan putranya, Rayhan Dulasmi.
"Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: 'mainkan'," kata Rasuli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).Baca Juga:
Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta dalam dua tahap transfer dari Rayhan untuk memuluskan dokumen perusahaan Kirun. Namun, ia menegaskan belum memperoleh success fee 1 persen sebagaimana lazimnya.
Sementara itu, Topan Ginting membantah keras telah mengatur pemenang proyek. Ia berdalih hanya mengetahui hasil tender setelah dilaporkan. Meski demikian, Topan tidak menampik pernah bertemu Kirun sebanyak empat kali, di antaranya di sebuah kafe, Aston City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan menyebut perkenalan dengan Kirun difasilitasi mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi. Dalam salah satu pertemuan, ia mengaku ditawari Rp50 juta terkait izin galian C, namun menolak. Pernyataan ini langsung dikonfrontir hakim dengan pengakuan Kirun bahwa uang tersebut justru diserahkan ke ajudan Topan
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menuding Kirun bersama putranya telah menyuap pejabat Dinas PUPR Sumut agar memenangkan dua proyek dengan total anggaran Rp165 miliar. Uang Rp50 juta ke Rasuli disebut bagian dari skema suap, dengan janji success fee yang belum terlaksana.
Hakim pun menegur keras Topan terkait pertemuannya dengan penyedia proyek. "Saudara kan Kadis PU, dalam Perpres, bisa gak pengguna anggaran ketemu dengan penyedia?" tanya hakim topan hanya terdiam.*
JAKARTA Ponsel atau HP yang tidak bisa mengisi daya meski sudah mengganti charger bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Masalah tersebut t
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk prog
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Medan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah mengalami keluhan mual dan muntah usai menyantap
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pengguna vape atau pod narkotika yang mengandung etomi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan lokas
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasy
PERISTIWA
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL