BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur

- Kamis, 02 Oktober 2025 20:20 WIB
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Konferensi Pers: KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, Kamis (2/10). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan terhadap 21 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keempat tersangka yang ditahan merupakan pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS.

Baca Juga:

Keempatnya adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang terbagi menjadi dua kelompok, yakni empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.

Sedangkan 17 pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Dalam pengungkapan sebelumnya pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan bahwa pengucuran dana hibah tersebut tersebar di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, dan Gresik.

Berikut daftar lengkap 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Soroti Skor SPI 2024 Sumut: “Ini Momentum Perkuat Pemerintahan Bersih”
KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Sumut: "Jangan Lagi Ada yang Korupsi"
Massa Geruduk KPK, Desak Jokowi Ditangkap dan Diadili
Topan Bantah Fee Proyek, Rasuli Akui 1 Persen, Hakim Ancam Jerat Sumpah Palsu
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka KPK: Tak Kenal Rudy Tanoe, Hanya Jalankan Perintah Juliari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru