
451 Perusahaan Siap Sambut Program Magang Nasional 2025, 20 Ribu Lulusan Baru Akan Terlibat
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiMEDAN — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan proyek jalan yang belakangan menjadi perkara korupsi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa M. Akhirun Piliang alias Kirun dan M. Rayhan Piliang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dan menghadirkan Topan sebagai saksi kunci dalam proyek yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.Baca Juga:
Topan menjelaskan, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR pada akhir Februari 2025, ia menggelar pertemuan internal dengan para Kepala UPTD dan kabid teknis untuk mempresentasikan kondisi infrastruktur di masing-masing wilayah.
Dari pertemuan tersebut, ia menerima laporan kondisi jalan dari Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Menurut Topan, proyek jalan yang kini dipersoalkan masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, meski kemudian terbantahkan oleh dokumen PHTC yang ia sendiri bawa ke persidangan.
"Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC-nya Gubernur, ini adalah terjemahan visi misi Gubernur," kata Topan dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Topan mengaku bahwa pada awal Maret 2025, dirinya mengetahui adanya pergeseran anggaran yang kemudian menyuntikkan dana untuk dua proyek jalan tersebut. Ia pun melaporkan hal itu kepada Gubernur Bobby Nasution.
"Iya, saya sampaikan. Saya sampaikan bahwa ini… Silakan ditinjau, kata Gubernur," ujarnya menirukan respons Bobby.
Majelis hakim menyoroti fakta bahwa proyek ini tidak dianggarkan dalam APBD 2025 dan hanya muncul setelah adanya pergeseran anggaran.
Hakim pun menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki perencanaan awal yang sah, dan hal itu diakui oleh Topan maupun Rasuli dalam sidang.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek, khususnya mengarah kepada terdakwa Kirun, serta peran Topan dalam proses pengumuman proyek.
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiJAKARTA Jumlah rekening tabungan di Indonesia terus meningkat setiap tahun, namun tidak semuanya aktif digunakan secara rutin oleh nasabah.
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.adsense Kementer
Hukum dan KriminalINDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggara
PemerintahanMEDAN Di era kecerdasan buatan generatif, mengubah penampilan seseorang dalam sebuah foto kini tak memerlukan sesi pemotretan ulang. ads
Sains & TeknologiJAKARTA Ratusan massa dari kelompok Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi bela Palestina di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu
NasionalMEDAN Perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar secara meriah di Lapangan Merdeka, Medan, Mi
NasionalJAKARTA Kasus paparan radioaktif Cesium137 yang ditemukan pada produk udang asal Indonesia berujung pada langkah tegas dari Badan Pengawas
EkonomiJAKARTA Seorang wanita asal Jakarta Selatan, Nur Fadilah (25), menjadi sorotan warganet setelah kisahnya viral karena mengira benjolan di l
KesehatanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti isu penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh kekuatan asing dalam sam
Nasional