BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Eks Kadis PUPR Sumut Akui Lapor Proyek Jalan ke Gubsu Bobby Nasution

Raman Krisna - Kamis, 02 Oktober 2025 21:45 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Akui Lapor Proyek Jalan ke Gubsu Bobby Nasution
Mantan Kadis PUPR Provsu, Topan Ginting (kanan) saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan proyek jalan yang belakangan menjadi perkara korupsi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa M. Akhirun Piliang alias Kirun dan M. Rayhan Piliang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dan menghadirkan Topan sebagai saksi kunci dalam proyek yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Baca Juga:

Topan menjelaskan, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR pada akhir Februari 2025, ia menggelar pertemuan internal dengan para Kepala UPTD dan kabid teknis untuk mempresentasikan kondisi infrastruktur di masing-masing wilayah.

Dari pertemuan tersebut, ia menerima laporan kondisi jalan dari Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Menurut Topan, proyek jalan yang kini dipersoalkan masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, meski kemudian terbantahkan oleh dokumen PHTC yang ia sendiri bawa ke persidangan.

"Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC-nya Gubernur, ini adalah terjemahan visi misi Gubernur," kata Topan dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Topan mengaku bahwa pada awal Maret 2025, dirinya mengetahui adanya pergeseran anggaran yang kemudian menyuntikkan dana untuk dua proyek jalan tersebut. Ia pun melaporkan hal itu kepada Gubernur Bobby Nasution.

"Iya, saya sampaikan. Saya sampaikan bahwa ini… Silakan ditinjau, kata Gubernur," ujarnya menirukan respons Bobby.

Majelis hakim menyoroti fakta bahwa proyek ini tidak dianggarkan dalam APBD 2025 dan hanya muncul setelah adanya pergeseran anggaran.

Hakim pun menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki perencanaan awal yang sah, dan hal itu diakui oleh Topan maupun Rasuli dalam sidang.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek, khususnya mengarah kepada terdakwa Kirun, serta peran Topan dalam proses pengumuman proyek.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bobby Nasution Soroti Skor SPI 2024 Sumut: “Ini Momentum Perkuat Pemerintahan Bersih”
KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Sumut: "Jangan Lagi Ada yang Korupsi"
Topan Bantah Fee Proyek, Rasuli Akui 1 Persen, Hakim Ancam Jerat Sumpah Palsu
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka KPK: Tak Kenal Rudy Tanoe, Hanya Jalankan Perintah Juliari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru