Sekjen Ferri Nuzarli dan 1,3 Juta Anggota ORI Keluar dari Partai Buruh, Said Iqbal: No Comment
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan proyek jalan yang belakangan menjadi perkara korupsi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa M. Akhirun Piliang alias Kirun dan M. Rayhan Piliang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dan menghadirkan Topan sebagai saksi kunci dalam proyek yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.Baca Juga:
Topan menjelaskan, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR pada akhir Februari 2025, ia menggelar pertemuan internal dengan para Kepala UPTD dan kabid teknis untuk mempresentasikan kondisi infrastruktur di masing-masing wilayah.
Dari pertemuan tersebut, ia menerima laporan kondisi jalan dari Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Menurut Topan, proyek jalan yang kini dipersoalkan masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, meski kemudian terbantahkan oleh dokumen PHTC yang ia sendiri bawa ke persidangan.
"Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC-nya Gubernur, ini adalah terjemahan visi misi Gubernur," kata Topan dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Topan mengaku bahwa pada awal Maret 2025, dirinya mengetahui adanya pergeseran anggaran yang kemudian menyuntikkan dana untuk dua proyek jalan tersebut. Ia pun melaporkan hal itu kepada Gubernur Bobby Nasution.
"Iya, saya sampaikan. Saya sampaikan bahwa ini… Silakan ditinjau, kata Gubernur," ujarnya menirukan respons Bobby.
Majelis hakim menyoroti fakta bahwa proyek ini tidak dianggarkan dalam APBD 2025 dan hanya muncul setelah adanya pergeseran anggaran.
Hakim pun menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki perencanaan awal yang sah, dan hal itu diakui oleh Topan maupun Rasuli dalam sidang.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek, khususnya mengarah kepada terdakwa Kirun, serta peran Topan dalam proses pengumuman proyek.
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Iran setelah menuduh Teheran melanggar
INTERNASIONAL
OlehMuhammad Yazid AlFaizi DALAM sistem demokrasi yang baik, janji kampanye merupakan kontrak sosial sakral antara calon pemimpin dan raky
OPINI
OlehAli Lubis.PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat. Bukan hanya dalam bentuk janj
OPINI
JAKARTA Ayat Kursi merupakan salah satu ayat dalam AlQur&039an yang banyak diamalkan umat Islam. Salah satu keutamaannya adalah menja
AGAMA
DAIRI Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak hanya dikenal sebagai daerah penyangga kawasan Danau Toba, tetapi juga memiliki banyak dest
PARIWISATA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Ke
EKONOMI
BANDUNG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Administrasi Bisnis Ir. H. T
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL