BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Bukan Cuma Soal Laptop! Ini Jejak Digital ‘Bjorka’ di Dark Web Sejak 2020

- Jumat, 03 Oktober 2025 09:29 WIB
Bukan Cuma Soal Laptop! Ini Jejak Digital ‘Bjorka’ di Dark Web Sejak 2020
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (foto : kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga sebagai sosok di balik akun X @bjorkanesiaa atau Bjorka, atas dugaan akses ilegal dan kebocoran data nasabah dari salah satu bank swasta nasional.

Penangkapan dilakukan di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10).

"Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun," ujar Reonald.

Baca Juga:

Mulai dari Aksi Pemerasan hingga Aktivitas di Dark Web

Kasus ini terungkap setelah akun X @bjorkanesiaa pada Februari 2025 mengunggah tampilan database berisi jutaan data nasabah bank swasta dan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengklaim telah membobol 4,9 juta data.

Menurut AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, pelaku bermaksud memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut gagal karena bank segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun pemerasan belum sempat terjadi karena bank langsung melapor ke polisi," tegas Herman.

Polisi menindaklanjuti laporan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025, dan melacak jejak digital WFT.

Pakai Banyak Nama: Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, Opposite 6890

WFT diketahui aktif di forum gelap (dark web) sejak 2020 dan telah menggunakan beberapa nama samaran digital seperti SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, mengatakan WFT memperjualbelikan data pribadi melalui dark web dan platform populer seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dengan mata uang kripto.

Bukan Ahli IT, Belajar dari Medsos

Meski dikenal sebagai hacker, polisi mengungkapkan bahwa WFT tidak lulus SMK dan belajar teknik peretasan secara otodidak dari komunitas di media sosial.

"Hanya orang yang tidak lulus SMK, tapi belajar IT dari komunitas medsos. Dia anak yatim piatu dan menghidupi keluarganya," jelas Fian.

WFT disebut beraksi seorang diri tanpa jaringan atau bantuan dari pihak lain.

Masih Diselidiki: Apakah Ini Bjorka yang Viral Sejak 2022?

Meski WFT mengaku menggunakan identitas Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah dia adalah sosok yang sempat menggemparkan publik Indonesia pada periode 2022–2023.

"Yang Opposite, ya mungkin. Tapi di internet, everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan," kata Fian.

Polisi membuka kemungkinan untuk menjalin kerja sama internasional, mengingat aktivitas pelaku melibatkan jaringan forum gelap global.

Ancaman Hukuman Berat

WFT dijerat dengan sejumlah pasal serius, yakni:

Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau

Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024)
? Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar

Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)
? Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemuda Diduga 'Bjorka' Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Jual Beli Data Nasabah Bank
Penyelidikan Kebocoran Data NPWP oleh Bjorka: Polri Berkolaborasi dengan BSSN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru