BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Bea Cukai Jateng DIY Sita 4.688 Karton Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 39,38 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 03 Oktober 2025 15:06 WIB
Bea Cukai Jateng DIY Sita 4.688 Karton Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 39,38 Miliar
Ilustrasi. (foto: pxhere)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUDUS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan ribuan karton minuman beralkohol tanpa pita cukai dalam operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Januari hingga September 2025.

Sebanyak 4.688 karton minuman mengandung etil alkohol berbagai merek berhasil disita dari peredaran ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan nilai ekonomis barang sitaan tersebut mencapai Rp 39,38 miliar.

Baca Juga:

"Minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai ini adalah bagian dari 4.688 karton berbagai merek. Nilai barang mencapai Rp 39,38 miliar," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).

Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan minuman beralkohol ilegal ini mencapai Rp 5 miliar.

Nilai tersebut berasal dari pajak cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat distribusi tanpa izin resmi.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar," tambah Akhmad.

Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PII) Kantor Pusat, serta aparat penegak hukum (APH).

Sinergi ini memungkinkan pengawasan lebih komprehensif, baik dari jalur masuk maupun distribusi di lapangan.

"Penindakan dilakukan secara kolaboratif antara Direktorat PII Kantor Pusat, APH, dan jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY," jelas Akhmad.

Selain itu, keterlibatan masyarakat melalui laporan indikasi peredaran ilegal turut membantu aparat dalam melakukan operasi penindakan.

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mencatat penindakan signifikan terhadap rokok ilegal.

Sepanjang periode yang sama, sebanyak 1,79 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai disita.

Penindakan ini dominan terjadi di jalur utara dan selatan, dengan modus transportasi lewat jalan tol.

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar.

Tidak hanya itu, Bea Cukai Jateng juga berhasil menyita satu unit mesin pelinting rokok tipe MK8 asal Cina, yang memiliki kapasitas produksi 2.500 batang per menit.

Sementara itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II juga melaporkan capaian besar dalam penindakan rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan total 235,4 juta batang rokok ilegal diamankan.

"Data penindakan barang kena cukai ilegal menunjukkan bahwa pengawasan terus diperketat dengan melibatkan berbagai kantor di wilayah Jawa Timur," kata Untung Basuki di Surabaya, Kamis (2/10).

Penindakan ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bagian dari strategi negara untuk menjaga penerimaan cukai.

Setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan.

Operasi ini dilakukan rutin dengan melibatkan seluruh aparat pengawas di dua wilayah kerja DJBC.

"Kami ingin mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha yang berupaya menghindari kewajiban cukai agar tidak melanjutkan praktik ilegalnya," tegas Untung Basuki.*


(lp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Pemutihan untuk Industri Rokok Ilegal, Janji Bertindak Tegas Setelahnya
Babinsa Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Latih Wasbang dan PBB di SD Muhammadiyah I Denpasar
Nasir Djamil Apresiasi Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing” untuk Berantas Tambang Ilegal
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru