Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sepanjang periode yang sama, sebanyak 1,79 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai disita.
Penindakan ini dominan terjadi di jalur utara dan selatan, dengan modus transportasi lewat jalan tol.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Jateng juga berhasil menyita satu unit mesin pelinting rokok tipe MK8 asal Cina, yang memiliki kapasitas produksi 2.500 batang per menit.
Sementara itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II juga melaporkan capaian besar dalam penindakan rokok ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan total 235,4 juta batang rokok ilegal diamankan.
"Data penindakan barang kena cukai ilegal menunjukkan bahwa pengawasan terus diperketat dengan melibatkan berbagai kantor di wilayah Jawa Timur," kata Untung Basuki di Surabaya, Kamis (2/10).
Penindakan ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bagian dari strategi negara untuk menjaga penerimaan cukai.
Setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan.
Operasi ini dilakukan rutin dengan melibatkan seluruh aparat pengawas di dua wilayah kerja DJBC.
"Kami ingin mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha yang berupaya menghindari kewajiban cukai agar tidak melanjutkan praktik ilegalnya," tegas Untung Basuki.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.