BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 03 Oktober 2025 18:47 WIB
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Tempat cuci tangan yang dibangun menggunakan dana penanganan Covid-19 oleh Pemprov Aceh di SMAN 1 Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (9/3/2022). (foto: Zulkarnaini/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tak hanya WKN dan SMY, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Aceh yang sebelumnya telah divonis bersalah:
- Rachmat Fitri – Kepala Dinas Pendidikan Aceh
- Muchlis – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
- Zulfahmi – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Ketiganya kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 hingga 4 tahun penjara.

Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat akan berjalan transparan dan profesional.

"Kami akan usut tuntas. Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan dan akuntabilitas anggaran negara," tutup Kombes Zulhir.*


(vo/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Telkomsel Hadirkan Konektivitas di DESA NOSAR, Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK untuk Ditracing
Pemuda di BATAM Ditangkap karena Cabuli Pacar di Bawah Umur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru