Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak hanya WKN dan SMY, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Aceh yang sebelumnya telah divonis bersalah:
- Rachmat Fitri – Kepala Dinas Pendidikan Aceh
- Muchlis – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
- Zulfahmi – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ketiganya kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 hingga 4 tahun penjara.
Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat akan berjalan transparan dan profesional.
"Kami akan usut tuntas. Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan dan akuntabilitas anggaran negara," tutup Kombes Zulhir.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.