Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah seharusnya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler, sesuai aturan pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pada praktiknya, kuota tersebut justru dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana dari pihak travel haji ke pejabat Kemenag sebagai imbalan atas pemberian kuota haji khusus.
Gus Irfan menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk ini berkomitmen penuh untuk mengawasi pengelolaan dana dan pelaksanaan ibadah haji secara akuntabel.
Kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat menciptakan tata kelola haji yang lebih bersih dan berdampak langsung bagi jemaah.*
(bb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.