Eks Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, terdakwa skandal korupsi pengadaan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. (foto: Media KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SEMARANG — Skandal korupsi pengadaan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha kembali mengungkap fakta baru di persidangan.
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, disebut menyiapkan fee sebesar Rp11,5 miliar untuk sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap guna memuluskan transaksi yang kini berujung pada kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025).
"Terdakwa Andhi mengalokasikan fee pejabat Pemda Cilacap sebesar Rp11,5 miliar," ungkap Jaksa Teguh di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perjanjian jual beli lahan antara PT RSA dengan BUMDCilacap awalnya terkendala karena Perumda Kawasan Industri Cilacap, cikal bakal PT Cilacap Segara Artha, tidak memiliki izin usaha di bidang perkebunan.
Namun, dua pejabat kunci, yakni Awaluddin Muuri (Sekretaris Daerah Cilacap) dan Iskandar Zulkarnain (Plt Direktur Kawasan Industri Cilacap), tetap melanjutkan proyek meski mengetahui rencana tersebut melanggar aturan.
"Iskandar dan Awaluddin tetap melanjutkan kerja sama dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal demi mendapatkan bagian dari fee," beber Jaksa.
Andhi menjanjikan fee miliaran rupiah yang akan langsung dipotong dari pembayaran BUMD kepada PT RSA. Transaksi pun tetap dilaksanakan.
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, BUMDCilacap telah mentransfer dana sebesar Rp237 miliar untuk membeli lahan seluas 716 hektare.
Namun, masalah besar muncul: lahan yang dibeli ternyata tidak dapat dikuasai karena statusnya masih berada di bawah kendali Kodam IV Diponegoro.
PT RSA hanyalah unit usaha di bawah Kodam yang tidak memiliki hak untuk menjual lahan tersebut. Akibatnya, uang ratusan miliar yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
"Uang tetap dikuasai oleh terdakwa Andhi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa.