Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
SEMARANG — Skandal korupsi pengadaan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha kembali mengungkap fakta baru di persidangan.
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, disebut menyiapkan fee sebesar Rp11,5 miliar untuk sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap guna memuluskan transaksi yang kini berujung pada kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025).Baca Juga:
"Terdakwa Andhi mengalokasikan fee pejabat Pemda Cilacap sebesar Rp11,5 miliar," ungkap Jaksa Teguh di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perjanjian jual beli lahan antara PT RSA dengan BUMD Cilacap awalnya terkendala karena Perumda Kawasan Industri Cilacap, cikal bakal PT Cilacap Segara Artha, tidak memiliki izin usaha di bidang perkebunan.
Namun, dua pejabat kunci, yakni Awaluddin Muuri (Sekretaris Daerah Cilacap) dan Iskandar Zulkarnain (Plt Direktur Kawasan Industri Cilacap), tetap melanjutkan proyek meski mengetahui rencana tersebut melanggar aturan.
"Iskandar dan Awaluddin tetap melanjutkan kerja sama dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal demi mendapatkan bagian dari fee," beber Jaksa.
Andhi menjanjikan fee miliaran rupiah yang akan langsung dipotong dari pembayaran BUMD kepada PT RSA. Transaksi pun tetap dilaksanakan.
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, BUMD Cilacap telah mentransfer dana sebesar Rp237 miliar untuk membeli lahan seluas 716 hektare.
Namun, masalah besar muncul: lahan yang dibeli ternyata tidak dapat dikuasai karena statusnya masih berada di bawah kendali Kodam IV Diponegoro.
PT RSA hanyalah unit usaha di bawah Kodam yang tidak memiliki hak untuk menjual lahan tersebut. Akibatnya, uang ratusan miliar yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
"Uang tetap dikuasai oleh terdakwa Andhi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK