BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab

Adelia Syafitri - Jumat, 03 Oktober 2025 21:39 WIB
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab
Eks Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, terdakwa skandal korupsi pengadaan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. (foto: Media KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa menyebut, dari total dana yang diterima, Rp230,9 miliar digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang hingga membeli berbagai aset.

Beberapa aset yang dibeli dengan uang korupsi tersebut antara lain:
- Tanah dan rumah di Klaten, Sukoharjo, Surakarta, dan Bali
- Lima unit mobil berbagai jenis dan merek
- Pengeluaran pribadi lainnya yang tidak dijelaskan rinci

Sementara itu, jaksa menyatakan bahwa Awaluddin menerima Rp1,8 miliar, dan Iskandar menerima Rp4,3 miliar.

Keduanya kini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Selain kasus korupsi yang kini bergulir di pengadilan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Andhi Nur Huda.

Uang hasil korupsi diduga dicuci melalui pembelian aset atas nama pribadi maupun pihak lain.

Penyidik mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik pencucian uang tersebut.*


(tt/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK untuk Ditracing
KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru