Konferensi pers merilis Polda Aceh menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran DitresnarkobaPoldaAceh bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara PoldaAceh, BNNP Aceh, Ditjen Bea Cukai, serta beberapa Polres seperti Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgassus DitresnarkobaPoldaAceh melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
"Dalam penangkapan itu, kami menyita empat karung berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua mobil, satu ponsel, dan sejumlah dokumen," ungkap Irjen Pol. Marzuki.
Tak berhenti di situ, penindakan lanjutan berhasil mengungkap sabu tambahan seberat 3,2 kilogram, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, kasus ganja diungkap oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada 1 Oktober 2025.
Dalam operasi di beberapa lokasi di wilayah tersebut, petugas berhasil menyita 1,3 ton ganja yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AQ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak kalah mencengangkan, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025.
Barang tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan lebih lanjut.