Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Kapolda.
Irjen Pol. Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Ia mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam menciptakan Aceh yang bersih dari narkoba.
"Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan semata tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan Aceh yang lebih cerah," pungkasnya.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.