BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025 09:02 WIB
Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung
Menara atau tower signal di kawasan tanah register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG SELATANOrmas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran dalam pendirian menara atau tower signal di kawasan tanah register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini terungkap setelah tim investigasi GRIB Jaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (6/10/2025).

Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen terkait status lahan yang digunakan untuk menara tersebut.

Baca Juga:

Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan dari Kepala Desa Purwatani, Kecamatan Jati Agung, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan kas desa dengan luas sekitar 2.500 meter persegi dan berbatasan langsung dengan jalan utama.

"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Purwatani, Ibu Maryatun, dan diketahui oleh Ketua BPD Purwatani, Khorul Anam, pada 2 Agustus 2024," ujar Herman.

Selain surat keterangan desa, tim juga mendapatkan rekomendasi dari PT. DT untuk mendirikan menara signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum, serta berita acara lapangan yang diduga terkait dengan legalitas atau izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Camat Jati Agung.

Namun, menurut M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E, yang merupakan advokat sekaligus LPH DPD GRIB Jaya, data dan dokumentasi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan resmi Kepala Desa Purwatani.

Ia juga mengungkapkan hasil klarifikasi dengan mantan Camat Jati Agung yang menyatakan tidak pernah menandatangani atau melegalkan izin pembangunan menara tersebut.

"Kami mendapatkan informasi kuat bahwa Camat baru yang diduga menandatangani dan melegalkan pendirian menara signal tersebut," jelas Hidayat.

Herman menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dan LPH DPD GRIB Jaya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti ada kesalahan yang merugikan negara dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Herman.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penggunaan lahan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan aset desa dan pengawasan izin pembangunan di wilayah tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Lampung Dukung Lomba Lari 5K Ikatan Notaris Indonesia, Promosikan Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Sosial
Polda Lampung Perluas Gerakan Pangan Murah, Distribusi Capai 2.371 Ton untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok
HUT ke-80 TNI, Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti Bersihkan Drainase di Way Dadi
HUT ke-39 Banjar Satrya: Merajut Kebersamaan dan Ngayah Tanpa Batas
Tim Futsal Pemprov Lampung Bantai Setjen KPU 10–0 di BAPOR KORPRI 2025, Puncaki Klasemen Grup
Putra Prajurit Yonif 9 Marinir Raih Emas di Kejuaraan Menembak Lasser 2025, Siap Tampil di Porprov 2026 dan PON 2028
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru