Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
LAMPUNG SELATAN — Ormas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran dalam pendirian menara atau tower signal di kawasan tanah register Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini terungkap setelah tim investigasi GRIB Jaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (6/10/2025).
Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen terkait status lahan yang digunakan untuk menara tersebut.Baca Juga:
Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan dari Kepala Desa Purwatani, Kecamatan Jati Agung, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan kas desa dengan luas sekitar 2.500 meter persegi dan berbatasan langsung dengan jalan utama.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Purwatani, Ibu Maryatun, dan diketahui oleh Ketua BPD Purwatani, Khorul Anam, pada 2 Agustus 2024," ujar Herman.
Selain surat keterangan desa, tim juga mendapatkan rekomendasi dari PT. DT untuk mendirikan menara signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum, serta berita acara lapangan yang diduga terkait dengan legalitas atau izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Camat Jati Agung.
Namun, menurut M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E, yang merupakan advokat sekaligus LPH DPD GRIB Jaya, data dan dokumentasi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan resmi Kepala Desa Purwatani.
Ia juga mengungkapkan hasil klarifikasi dengan mantan Camat Jati Agung yang menyatakan tidak pernah menandatangani atau melegalkan izin pembangunan menara tersebut.
"Kami mendapatkan informasi kuat bahwa Camat baru yang diduga menandatangani dan melegalkan pendirian menara signal tersebut," jelas Hidayat.
Herman menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dan LPH DPD GRIB Jaya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti ada kesalahan yang merugikan negara dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Herman.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penggunaan lahan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan aset desa dan pengawasan izin pembangunan di wilayah tersebut.*
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA