Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain, di halaman Mapolda Aceh pada Senin, 6 Oktober 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Terima kasih kepada semua pihak yang terus berjuang di lapangan. Kolaborasi ini adalah kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tambah Shobarmen.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan verifikasi.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran, pelarutan kimiawi, dan penghancuran mekanik di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya peran aktif semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.