BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025 20:21 WIB
DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap
Seorang wanita berhasil ditangkap polisi setelah dua tahun menjadi DPO terkait kasus penipuan arisan dan investasi bodong. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG — Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka telah masuk DPO sejak 2023 atas kasus penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga:

Menurut Alfret, modus operandi pelaku bermula dengan membuka arisan sejak 2018.

Pelaku mempromosikan program arisan dan investasi tersebut melalui status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

"Pelaku membuat arisan dengan 5–20 kloter, berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam sistem tersebut, korban selalu berada di urutan terakhir, sedangkan peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri," terang Kapolresta.

Uang yang dikumpulkan dari para korban tidak digunakan untuk keperluan arisan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Dampak penipuan ini sangat besar, dengan satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 181 juta.

Selain itu, terdapat sembilan korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kini, MPS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan investasi yang tidak masuk akal.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung
Gubernur Lampung Dukung Lomba Lari 5K Ikatan Notaris Indonesia, Promosikan Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Sosial
Polda Lampung Perluas Gerakan Pangan Murah, Distribusi Capai 2.371 Ton untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok
HUT ke-80 TNI, Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti Bersihkan Drainase di Way Dadi
HUT ke-39 Banjar Satrya: Merajut Kebersamaan dan Ngayah Tanpa Batas
Tim Futsal Pemprov Lampung Bantai Setjen KPU 10–0 di BAPOR KORPRI 2025, Puncaki Klasemen Grup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru