BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Saksi Buka Aib Korupsi Jalan Sipiongot, Ada Tradisi ‘Uang Klik’

Zulkarnain - Rabu, 08 Oktober 2025 16:53 WIB
Saksi Buka Aib Korupsi Jalan Sipiongot, Ada Tradisi ‘Uang Klik’
Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, Rabu (8/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipiongot, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp159 miliar lebih.

Seorang saksi bernama Muhammad Ryan, yang merupakan Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menyatakan adanya permintaan "uang klik" sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Ryan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Selasa (8/10).

Baca Juga:

Ia menyebut permintaan itu datang langsung dari pimpinannya, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Uang klik 0,5 persen sudah tradisi lama. Sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016," ungkap Ryan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno.

Ryan mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari Rasuli usai berhasil mengunggah e-catalog dan spesifikasi teknis proyek yang diarahkan untuk dimenangkan oleh dua perusahaan milik para terdakwa, yakni PT Dalihan Natolu Grup yang dipimpin M. Akhirun Efendi Piliang, dan PT Rona Na Mora milik M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Ia menyatakan akan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Lebih jauh, Ryan juga mengungkap bahwa dirinya pernah menghadiri pertemuan antara konsultan perencanaan proyek dan calon pemenang tender di sebuah kafe di Kota Medan.

Dalam pertemuan itu, ia menyebut telah terjadi kesepakatan untuk merekayasa proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu.

"Saya hanya mendampingi, tetapi tahu arah pembicaraan. Intinya sudah diarahkan agar proyek dimenangkan oleh perusahaan tertentu," jelasnya di depan majelis hakim.

Selain Ryan, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lain dalam sidang tersebut, yakni Bobby Dwi Kussoctavianto selaku pihak konsultan proyek di UPTD Gunung Tua, dan Alexander Meliala.

Majelis hakim Tipikor Medan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (9/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Kinerja, Kalapas Labuhan Ruku Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat untuk Dua Orang Pegawai
Sumut Target Juara di PON Bela Diri 2025, Sekdaprov: “Kita Gudangnya Atlet Tangguh!”
23 Saksi Dipanggil KPK, Jejak Suap Proyek Jalan Sumut Makin Terang!
GERAM Desak Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Padang Lawas: “Buktikan POLRI PRESISI, Bukan POLRI Pungli dan Korupsi!”
KPK Periksa Direktur PT Indosat Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN
Masyarakat Sumut Ingin Langkah Nyata: Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru