BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Kutip Berita Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Royalti di UU Hak Cipta Baru!

Abyadi Siregar - Rabu, 08 Oktober 2025 17:26 WIB
Kutip Berita Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Royalti di UU Hak Cipta Baru!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (foto: supratman08/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Supratman, revisi tersebut akan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, khususnya dari sisi hak ekonomi, sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang telah diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga:

"Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru, kita masukkan soal itu," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang memanfaatkan karya orang lain dan mendapatkan keuntungan dari karya tersebut, wajib memberikan kompensasi berupa royalti.

Termasuk dalam hal ini adalah platform digital maupun media yang mengutip atau mempublikasikan ulang karya jurnalistik tanpa izin.

"Sebagaimana teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand, karya jurnalistik juga mengandung nilai ekonomi yang harus dihargai," imbuhnya.

Langkah pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Ia menyebut bahwa memasukkan perlindungan hak cipta karya jurnalistik ke dalam UU akan menjadi terobosan penting di tengah minimnya perlindungan atas karya wartawan, terutama karya investigatif dan eksklusif.

"Selama ini, karya jurnalistik belum mendapatkan penghargaan yang semestinya. Upaya meminta pengakuan atau kompensasi kepada platform besar sering kali tidak digubris," ujar Totok.

Menurutnya, Perpres tentang Publisher Rights yang telah berlaku selama lebih dari satu tahun belum berjalan optimal dalam menjamin hak ekonomi jurnalis.

Ia berharap dengan dimasukkannya perlindungan ini ke dalam revisi UU Hak Cipta, para jurnalis bisa lebih terlindungi secara hukum dan ekonomi.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi ESG: Tambang Berkelanjutan Menuju Harmoni Masyarakat, Membangun Ekonomi Lokal
Tekan Inflasi, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 126 Kelurahan Hingga November
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Bupati Anton Pastikan Pelayanan Masyarakat Ujung Padang Membaik
Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp2,28 Juta per Gram pada 7 Oktober 2025
Hutan Bukan Warisan, Tapi Titipan: Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial
Inflasi di Medan Tembus 4,4 Persen, PMP Siap Bantu Pemko Kendalikan Harga Pangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru