Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Kamis (9/10).
Penahanan dilakukan setelah Nadiem selesai menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat operasi ambeien.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan kembali dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem telah pulih dan tidak lagi memerlukan pembantaran.Baca Juga:
"Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Sebelumnya, Nadiem sempat dihantarkan ke rumah sakit dengan pengawalan enam personel Kejagung selama masa perawatan.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, proyek itu diduga bermasalah. Kejagung menemukan indikasi mark up harga dan pengadaan perangkat lunak (software) fiktif. Selain itu, sistem operasi Chromebook yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Kejagung menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp480 miliar berasal dari pengadaan software fiktif (CDM), dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik. Sebelumnya, istri Nadiem Makarim sempat menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat korupsi dan memiliki integritas tinggi.
Namun, pihak Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti kuat, bahkan disebut mencapai empat bukti formil dan materiil.
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL