Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
BANDARLAMPUNG – Narapidana Rico Darma Putra melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, mengeluhkan kesulitan dalam mengambil barang bukti berupa kendaraan yang seharusnya dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Yunizar, proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai berbelit dan tidak sesuai dengan perintah putusan pengadilan tertinggi tersebut.
"Kami kesulitan mengambil kendaraan yang sudah diputuskan untuk dikembalikan oleh Mahkamah Agung. Proses pemberkasan selalu diulur, bahkan jaksa mempertanyakan siapa pihak yang berhak. Padahal putusan hakim sudah jelas: dikembalikan kepada terdakwa," ujar Yunizar di Bandarlampung, Rabu (9/10).Baca Juga:
Ia menyebut proses pengambilan barang bukti seharusnya menjadi tindak lanjut administratif yang sederhana, bukan justru menimbulkan polemik baru.
"Pembuktian siapa yang berhak itu sudah selesai di pengadilan. Kami tidak sedang dalam ruang sidang lagi. Hakim kasasi menerima argumentasi kami, sehingga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti kendaraan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yunizar juga menyoroti sikap jaksa Eka Aftarini dari Kejati Lampung yang disebut tidak kooperatif dalam proses penyerahan barang bukti tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya sempat diundang untuk menyaksikan penyerahan kendaraan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung pada 7 Oktober 2025. Namun, sesampainya di lokasi, jaksa yang bersangkutan disebut telah meninggalkan tempat.
"Kami sudah diundang sejak 6 Oktober untuk hadir di Rutan pada tanggal 7. Tapi saat kami datang, mereka justru sudah pergi. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak menghargai proses hukum," ungkapnya.
Selain itu, Yunizar menilai jaksa mempersulit proses administrasi dengan alasan tidak adanya surat kuasa asli dari narapidana. Padahal, menurutnya, kuasa hukum sudah secara sah mewakili terdakwa dalam seluruh proses hukum.
"Kalau jaksa menghargai sesama penegak hukum, seharusnya cukup dengan surat kuasa yang kami miliki. Masa harus narapidana yang datang sendiri mengambil barang bukti? Apakah jaksa bisa bon narapidana untuk ambil kendaraan itu?" ujarnya dengan nada kesal.
Kuasa hukum berharap Kejati Lampung menunjukkan profesionalitas dan menghormati putusan hukum yang sudah final. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut lebih dari yang telah ditetapkan pengadilan, melainkan hanya menagih pelaksanaan putusan yang sah secara hukum.
"Kami hanya meminta agar Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan benar. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal kepastian hukum bagi klien kami," tutur Yunizar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.*
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA