BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Belum sempat Bebas, Ammar Zoni Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Jakarta Pusat

Abyadi Siregar - Kamis, 09 Oktober 2025 13:22 WIB
Belum sempat Bebas, Ammar Zoni Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Jakarta Pusat
Ammar Zoni. (Foto: Ahsan/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Aktor sinetron Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus narkoba.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, yang membuatnya terancam batal mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Januari 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyampaikan bahwa rencana pembebasan Ammar Zoni kemungkinan besar dibatalkan lantaran ia kembali dijerat dalam perkara narkotika yang keempat kalinya.

Baca Juga:

"Ammar ini diproses yang keempat kalinya. Infonya memang Januari (2026) kemungkinan menjalani PB dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Fatah saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga menjadi salah satu simpul penting dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Ia diduga bertindak sebagai tempat penyimpanan barang haram sebelum diedarkan ke sesama tahanan.

"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar rutan, kemudian penyerahannya dilakukan di lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.

Atas keterlibatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Meski demikian, jaksa belum memutuskan apakah akan menuntut dengan hukuman maksimal.

"Kita akan melihat hasil persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan mempertimbangkan faktor meringankan dan memberatkan. Seperti status residivis itu menjadi hal yang memberatkan," imbuh Fatah.

Dengan keterlibatan dalam kasus baru ini, Kejaksaan memastikan masa penahanan Ammar Zoni kemungkinan besar akan diperpanjang untuk keperluan proses hukum lanjutan.

"Apakah akan ditambah (masa penahanan)? Kemungkinan ditambah," kata Fatah singkat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diselipkan dalam Jerigen di Truk Jeruk, Penyelundupan 12 Kg Sabu Digagalkan Polres Jakpus
Bawa Nasi, Isinya Ganja! IRT Diamankan Saat Besuk Suami di Rutan Tanjung Pura
Razia Rutan Tarutung, Empat Handphone Diamankan dalam Sepekan
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ‘99 Durian’, Dua Kurir Diringkus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru