BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

OJK Sikat 6 BPR Sekaligus, Ini Alasan Pencabutan Izinnya

Nurul - Senin, 06 April 2026 17:07 WIB
OJK Sikat 6 BPR Sekaligus, Ini Alasan Pencabutan Izinnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar Otoritas Jasa Keuangan / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha enam bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang kuartal I 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin dilakukan terhadap BPR yang tidak memenuhi ketentuan permodalan serta mengalami permasalahan tata kelola dan kesehatan keuangan.

Baca Juga:

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan perlindungan nasabah," ujar Dian dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2026.

Enam BPR yang dicabut izinnya meliputi BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, dan BPR Kamadana di Bali.

Sebagian besar pencabutan dilakukan karena tidak terpenuhinya Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta kegagalan dalam melakukan penyehatan kondisi keuangan. Selain itu, terdapat pula kasus tata kelola yang buruk dan dugaan fraud di internal bank.

OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penanganan BPR yang ditutup. LPS bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban bank kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi perbankan melalui penerbitan 12 izin penggabungan BPR dan BPR Syariah (BPRS) dalam periode yang sama.

Langkah penutupan dan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan industri perbankan nasional agar lebih sehat dan berdaya saing.*

(k/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Penyidik Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru