Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
LAMPUNG – Nasib limbah berbahaya dan beracun (B3) dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Lampung Selatan masih bergantung pada inisiatif individu, meski regulasi pengelolaannya sudah jelas di tingkat nasional.
Kondisi ini mencuat pada Senin (6/10) saat sejumlah awak media mendatangi kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menanyakan temuan jarum suntik bekas dan botol obat di belakang Puskeswan Natar Mandah.
Kepala Dinas, Rini Ariasih, menegaskan bahwa kekacauan tersebut hanya akibat kelalaian petugas lapangan. Menurut Rini, petugas Puskeswan menitipkan limbah B3 ke Puskesmas dan melakukan pemusnahan sendiri, meski tindakan ini tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.Baca Juga:
"Petugas sudah saya ingatkan," ujar Rini, menekankan penyelesaian masalah secara internal tanpa mekanisme resmi.
Menurut pakar lingkungan, praktik seperti ini berisiko tinggi. Limbah medis hewan yang belum dikelola secara tepat dapat menimbulkan penularan zoonosis dari hewan ke manusia serta kontaminasi tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya.
"Jika jarum suntik bekas masih mengandung darah atau obat bocor ke tanah, risiko infeksi dan pencemaran sangat tinggi," jelas pakar tersebut.
Sejumlah peraturan sudah mengatur pengelolaan limbah B3, mulai dari PP No. 101 Tahun 2014 hingga UU No. 32 Tahun 2009, yang mengancam pelanggaran dengan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun di Lampung Selatan, pengelolaan limbah B3 tampaknya masih mengandalkan imbauan pejabat, tanpa fasilitas atau mekanisme resmi.
Rini menambahkan, salah satu kendala adalah ketiadaan anggaran untuk pengelolaan limbah B3. "Anggarannya belum ada, nanti baru jalan tahun depan," ujarnya.
Masalah ini sudah menjadi isu lama yang muncul sejak 2024, namun belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan limbah B3 dikelola sesuai peraturan.
Wartawan berharap klarifikasi lebih lanjut dari Pemkab Lampung Selatan mengenai langkah resmi dan tindak lanjut kasus ini akan segera diumumkan.*
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui pemerintah masih memiliki sejumlah kekurangan dalam menjalankan berbagai program
NASIONAL
YOGYAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko angkat bicara terkait kericuhan dalam acara dis
PERISTIWA
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN